Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014

Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Anak dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Ruang Lingkup Perlindungan Anak;Tanggung Jawab;Pemerintah, Pengembangan Potensi, Pemberdayaan dan Pengawasan Terhadap Anak;Anak yang menderita Penyakit Tidak Umum;anak Penyandang disabilitas;Anak Korban Kekerasan;Akta Kelahiran Anak;Kota Layak Anak;Forum Partisipasi Anak dan Even Organisasi;Pengawasan;Penganggaran;Sanksi administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.17
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan