Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Anak dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Ruang Lingkup Perlindungan Anak;Tanggung Jawab;Pemerintah, Pengembangan Potensi, Pemberdayaan dan Pengawasan Terhadap Anak;Anak yang menderita Penyakit Tidak Umum;anak Penyandang disabilitas;Anak Korban Kekerasan;Akta Kelahiran Anak;Kota Layak Anak;Forum Partisipasi Anak dan Even Organisasi;Pengawasan;Penganggaran;Sanksi administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat