Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepedulian atas kesamaan hak dan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan Penyandang Disabilitas bermakna adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mendukung pemenuhan hak-hak yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Kenyataan saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat Penyandang Disabilitas belum didukung dengan peraturan perundang-undangan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat