Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut: 1. disabilitas fisik; 2. disabilitas mental; 3. disabilitas intelektual/sensorik; dan 4. disabilitas ganda/multi. b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang: 1. pendidikan; 2. ketenagakerjaan; 3. kesehatan; 4. sosial; 5. seni dan budaya; 6. olahraga; 7. sipil-politik; 8. hukum; 9. ekonomi 10. penanggulangan bencana; 11. tempat tinggal; dan 12. aksesibilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat