Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / CoronaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2021/NO.87, LL Kota Singkawang : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kota Singkawang Bagi Masyarakat Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan keadaan darurat bencana, Pemerintah Kota Singkawang akan menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk memenuhi kebutuhan beras dan dalam upaya mengantisipasi kekurangan pangan masyarakat Kota Singkawang akibat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sumber Data dan Kriteria Penerima Beras CBP; Prosedur dan Mekanisme; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
13 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja
ABSTRAK:
- bahwa salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memenuhi tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Payakumbuh, telah dilaksanakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Payakumbuh;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020
Tujuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk PBPU Dan BP Di Daerah melalui BPJS Kesehatan sebagai berikut:
a. agar peserta PBPU dan BP yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara tepat, cepat dan aman;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk;
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat;
d. mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan; dan
e. mengoptimalkan Jaminan Kesehatan melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta.
Ruang lingkup Integrasi peserta PBPU dan BP ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan meliputi
a. Peserta dan Kepesertaan;
b. Iuran dan Pendanaan; dan
c. Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
-
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni bagi masyarakat Kota Sawahlunto, dapat dilakukan melalui pemberian bantuan berupa perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bahwa agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik, periu diatur petunjuk pelaksanaannya
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PermenPUPR No. 7/PRT/M/2018, PermenPUPR No. 1 Tahun 2021
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan RTLH meliputi:
a. bentuk bantuan perbaikan RTLH,
b. kriteria kegiatan bantuan perbaikan RTLH,
C. persyaratan penerima bantuan perbaikan RTLH,
d. penetapan calon penerima bantuan perbaikan RTLH,
e. sumber dana dan besaran bantuan perbaikan RTLH
f. pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH,
g. pembinaan dan pendampingan bantuan perbaikan RTLH, dan
h. pengawasan pengendalian dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2021
Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan Penanggulangan Kemiskinan
di Kota Kendari diperlukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
yang akurat;
b. bahwa agar terwujud Data Terpadu dalam huruf a perlu adanya
verifikasi dan validasi data secara terpadu, akuntabel, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602J;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tentang
Pembentukan Petaturan Perundang-Undangart (Lembarar;
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pengeloiaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 tahun 2011 tentang
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 5);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan
Pusat Kesejahteraan Sosial (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2019 Nomor 36).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB Ill TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB IV PENGUMPUL DTKS KELURAHAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021
Kesehatan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA MADIUN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun telah memberikan pelayanan kesehatan dan menjamin pembiayaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
1. UU Nomor 1 Tahun 2004;
2. UU Nomor 40 Tahun 2004;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 24 Tahun 2011;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 11 Tahun 2020;
9. PP Nomor 101 Tahun 2012;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. PP Nomor 12 Tahun 2019;
12. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020;
13. Permenkes Nomor 001 Tahun 2012;
14. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013;
15. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014;
16. Permenkes Nomor 21 Tahun 2016;
17. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2018;
18. Permenkes Nomor 76 Tahun 2016;
19. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018;
20. Permenkes Nomor 3 Tohun 2020;
21. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
22. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020;
23. Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/813/2019;
24. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
25. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017;
26. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Program Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Daerah dalam rangka pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan dilakukan dalam bentuk:
a. pembayaran luran Jaminan Kesehatan Peserta; dan
b. Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 153 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 153, BD 2020/Nomor 153 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Karang Taruna di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa serta dalam rangka membantu Pemerintah
Daerah dalam penangulangan masalah kesejahteraan
sosial dan pemberdayaan generasi muda dipandang
perlu adanya wadah/lembaga dalam bentuk Karang
Taruna; perlu penetapan Peraturan
Wali Kota Bekasi tentang Karang Taruna di Kota
Bekasi
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permensos No. 25 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2018; Perwali Kota Bekasi No. 99 Tahun 2017;
Mengatur tentang Asas, Tujuan, dan Prinsip; Status, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Keanggotaan dan Kepengurusan; Tata Cara Pemilhan; Pembina; Hubungan Tata Kerja; Sumber Dana; Majelis Pertimbangan Karang Taruna; Identitas Karang Taruna; Tanggung Jawab; dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD Tahun 2020 No.39
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 31/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSlAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepnlo Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 15 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 16 Tahun 2017;
7. PP Nomor 2 Tahun 2012;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
12. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
14. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2019.
- Dalam hal terdapal perubahan rincian penggunaan hibah pada saat pencairan hibah, diatur sebagai
berikut :
a. perubahan rincian penggunaan hibah sampai dengan 10% (sepuluh persen) darl proposal usulan hibah,
perubahan proposal dlmaksud dllakukan oleh penerima hibah;
b. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah
dengan persetujuan Walikota;
c. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah,
perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota dan
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah tidak dapat melakukan pencairan hibah tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung-jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia serta meningkatnya usia harapan hidup di Kota Yogyakarta, maka diperlukan upaya peningkatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial No 4 Tahun 2017.
Materi pokok : Hak dan Kewajiban, Tugas dan tanggungjawab, Penyelenggaraan, Peran serta masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan dan koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Jumlah halaman : 25 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 35 Tahun 2019
Kesehatan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 35/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA MADIUN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memastikan seluruh warga Kota Madiun terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelakasanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Madiun memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pembayaran premi jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa agar pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, efektif dan efisien, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Madiun dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
1. UU Nomor 1 Tahun 2004;
2. UU Nomor 40 Tahun 2004;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 24 Tahun 2011;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 58 Tahun 2005;
9. PP Nomor 12 Tahun 2017;
10. PP Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 76 Tahun 2015;
11. Perpres Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013;
12. Inpres Nomor 8 Tahun 2017;
13. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Permenkes Nomor 01 Tahun 2012;
15. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2018;
16. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014;
17. Permenkes Nomor 76 Tahun 2016;
18. Permenkes Nomor 21 Tahun 2016;
19. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016;
20. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018;
21. Kemenkes Nomor : Hk. 01.07/Menkes/659/2017 sebagaimana telah diubah dengan Kemenkes Nomor : Hk.01.07/Menkes/707/2018;
22. Pergub Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2017;
23. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
24. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017;
25. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Daerah dalam rangka pelaksanaan JKN bertujuan memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat di Daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat