Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, kriteria lokasi, pengelola dana, lokasi, alokasi, sumber dana, pertanggungjawaban dan pengawasan perihal Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal Tahun 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat