Didalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Untuk Guru Madrasah Diniyah, Guru Sekolah Minggu Nasrani, Guru Sekolah Minggu Hindu Dan Guru Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang ketentuan Pasal 1 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat