Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021.
Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp2.883.526.219.043,24
b. Belanja dan transfer Rp2.785.980.355.229,10
Surplus Rp 97.545.863.814,14
c. Pembiayaan:
- Penerimaan Rp 518.856.920.872,21
- Pengeluaran Rp 24.500.000.000,00
- Pembiayaan Netto Rp 494.356.920.872,21
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp 591.902.784.686,35
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan pengaturan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERMENPAR No. 10 Tahun 2016.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, yang dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur pengelolaan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
136 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diatur dalam Peraturan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu ditingkatkan dan dikelola secara taat, tertib dan bertanggung jawab, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah masih perlu untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai objek dan subjek; penerimaan dan penyetoran; pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan LLPAD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengetai tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah.
8 hal. beserta lampiran 3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman tTeknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 195 (seratus sembilan puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2009 Nomor 21) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif merupakan aspek
penting dan fundamental dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
b. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Pengelola Keuangan Daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD
9. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
10. Badan Umum Layanan Daerah
11. Penyelesaian Kerugian Daerah
12. Informasi Keuangan daerah
13. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2022
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI - PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2022/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dana cadangan. prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penganggaran dan penempatan dana cadangan, penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,
diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalamPeraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III APBD
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
98 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat