Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan, perlu mengatur mengenai
mekanisme kerja Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor Per-07/MBU/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ;
3. Kelembagaan;
4. Sinergisme Program, Pemantauan, Dan Pelaporan ;
5. Penghargaan Dan Sanksi Administratif;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi
c. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
d. bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan
kemampuan berkompetensi, sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonomi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, . Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberdayaan, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan, kriteria usaha kecil, mikro dan menengah, penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, penunjukan bank dan lembaga keuangan bukan bank pelaksana pinjaman, pengelola dana bergulir, kemitraan dan jaringan usaha, koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2011
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perpasaran/ritel yang berskala mikro,
kecil, menengah maupun besar merupakan bagian
kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah karena perannya yang
strategis, dalam mendorong pertumbuhan produksi,
distribusi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
serta penciptaan lapangan kerja; bahwa sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan
pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana
proses jual beli terbentuk, menurut pelayanannya pasar
dapat digolongkan menjadi pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern; bahwa agar tercipta kesesuaian terhadap Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Pekalongan serta keselarasan
dinamika ekonomi daerah, diperlukan pedoman
penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan
Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kemitraan usaha, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 10 Tahun 1992; UU No 39 Tahun 1999; UU No 19 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU no 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 1981; PP No 21 Tahun 1988; PP No 39 Tahun 2012; PP No 47 Tahun 2012; Permen BUMN No PER-05/MBU/2007; Pergub Jateng No 39 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme dan prosedur TJSP; pembentukan TJSP; bentuk penghargaan, tata cara penilaian dan pemberian penghargaan; tata cara pembinaan dan pengawasan; tata cara pelaporan; sanksi administratif dan Duta TJSP. Termasuk diatur mengenai pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menyelenggarakan usaha di Daerah membutuhkan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan kabupaten yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa kewenangan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
19 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2000;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha termasuk didalamnya mengatur tentang objek. subjek, wajib retribusi dan jenis retribusi jasa usaha, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesenggarahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, retribusi penjualan produksi usaha daerah, tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Terdiri dari 52 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2024
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Baribis
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis
merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki Daerah dan
bergerak dibidang jasa penyedia air bersih bagi masyarakat
Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka
mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna
mensejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Fasilitasi dan Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan
meningkatkan daya saing produk lokal dan produk
unggulan daerah, perlu perlindungan dan
pengembangan terhadap pelaku usaha agar mampu dan
mandiri meningkatkan kesejahteraan dan derajat
potensi ekonomi daerah di tingkat nasional dan
intemasional dengan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perlindungan dan pengembangan produk lokal
dan produk unggulan daerah dilaksanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
penghargaan atas pengakuan produk lokal dan produk
unggulan daerah; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Boyolali belum
mengatur perlindungan dan pengembangan produk
lokal dan produk unggulan daerah, dan dalam rangka
menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan serta
keadilan terhadap periindungan dan pengembangan
produk lokal dan produk unggulan daerah, perlu diatur
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pert im ban gan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturah Daerah tentang Perlindungan
dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan
Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria dan Jenis Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, Perlindungan Produk, Pengembangan Produk, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat