Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ; 3. Kelembagaan; 4. Sinergisme Program, Pemantauan, Dan Pelaporan ; 5. Penghargaan Dan Sanksi Administratif; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat