Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhan No. 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 24, BN.2018/No.40, peraturan.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan;
bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer;
Dasar hukum UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht).
Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.
Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti:
Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan
Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer.
Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mencabut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Komunitas Interlijen Daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antara aparat unsur Intelijen secara professional;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 15 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan Kedua, Pasal 1,Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1954.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018
Anggota Satlinmas yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara.
Bahwa satuan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
Materi Pokok: Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramanan masyarakat, serta Linmas, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, susunan organisasi, Tugas, kewajiban, dan hak Satlinmas, Pemberdayaan anggota Satlinmas, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan untuk menyelenggaraan Linmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Lampiran: 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa masalah ketentraman dan ketertiban lingkungan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini sudah seringkali terjadi oleh berbagai bentuk tindak
kriminalitas yang meresahkan masyarakat; Bahwa dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggungjawab masyaraka; Bahwa ancaman terhadap ketentraman dan ketertiban linglrungan dalam kehidupan masyarakat ke depan, berpotensi semakin berat dan beragam,
sehingga memerlukan partisipasi aktif dari segenap warga masyarakat dalam upaya antisipasinya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan di Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Sumba Tengah No. 8 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan Siskamling; III. Asas, Tujuan dan Fungsi; IV. Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat; V. Tugas dan Tanggung Jawab Siskamling; VI. Tata Cara Siskamling; VII. Pengendalian dan Sistem Informasi; VIII. Larangan-Larangan; IX. Sarana dan Prasarana; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat