PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERH KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25, TBD No.25, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Komunitas Interlijen Daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antara aparat unsur Intelijen secara professional;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 15 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2011.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan Kedua, Pasal 1,Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
- 3 halaman dan 3 halaman penjelasan
|