Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1965

Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LN. 1965/ 41, LL BPHN : 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan