Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 25 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan di Kabupaten Sumba Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan Siskamling; III. Asas, Tujuan dan Fungsi; IV. Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat; V. Tugas dan Tanggung Jawab Siskamling; VI. Tata Cara Siskamling; VII. Pengendalian dan Sistem Informasi; VIII. Larangan-Larangan; IX. Sarana dan Prasarana; X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan di Kabupaten Sumba Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 25
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan