Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan Siskamling; III. Asas, Tujuan dan Fungsi; IV. Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat; V. Tugas dan Tanggung Jawab Siskamling; VI. Tata Cara Siskamling; VII. Pengendalian dan Sistem Informasi; VIII. Larangan-Larangan; IX. Sarana dan Prasarana; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat