Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka perlu peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, informasi yang dikecualikan, PPID, mekanisme memperoleh informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa dan laporan dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pasar terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan Pengelolaan, Pengaturan dan Pemeliharaan Pasar di Kabupaten Kutai Timur.
Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai fungsi:
a. mengembangkan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan Fasilitas pasar;
b. pelaksanaan validasi dan pengelolaan data pasar;
c. mengembangkan dan pengelolaan perpakiran dan kebersihan pasar;
d. pelaksana penataan, penertiban dan pengamanan pasar;
e. menyediakan dan mengembangkan sistem pembinaan dan pemberdayaan pasar;
f. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar;
g. pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan fasilitas penunjang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 38 tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang pendelegasian, wewenang, izin, perizinan, non perizinan, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan tim teknis. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Untuk efektif dan efisiennya penghitungan penyusutan Aset Tetap maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Perlu menetapkan Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58
Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. Aset tetap yang tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 58), telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2015 Nomor 36) dan diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2016 Nomor 11).
20 hlm; Lampiran 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penguatan permodalan danmemperlancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sumber pembiayaan;
Bahwa untuk mendorong kegiatan usaha lembaga penjaminan kredit di Daerah agar diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian Daerah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1858; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2017; Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2017.
Perda ini mengatur mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Pembentukan; Kegiatan Usaha; Permodalan; Komposisi Kepemilikan Saham; Penyertaan Modal Daerah; Prinsip Pengelolaan; Nama Panggilan dan Logo; Organ Perusahaan; Kepegawaian; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; Pembubaran dan Likuidasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
13 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/16/XII/2014/BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelanggaran Pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 menyatakan bahwa terdapat penambahan modal berupa barang milik daerah pada PT. Algae Sumba Timur Lestari dan adanya perubahan alokasi jumlah penyertaan modal daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan pasal 5 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (3) huruf a, huru f b, huruf c, huruf d , huruf e dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e diubah; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2); perubahan pasal 8 ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Mengubah peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
Petinggi sebagai perpanjangan tangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam rangka mewujudkan masyarakat kampung yang adil, makmur, sejahtera, dan demokratis. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan pemimpin yang disiplin, cakap, jujur, dan berintegritas melalui pemilihan petinggi secara sistematis, demokratis, dan terencana. Agar pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian petinggi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Masa Pemilihan Petinggi; Pelaksanaan Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan Petinggi;
Pemilihan Petinggi Antar Waktu Melalui Musyawarah Kampung; Penyelesaian Permasalahan dan Keberatan dalam Proses Pemilihan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan Penjabat Petinggi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 10, ayat (1),dan ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa , Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi Silpa Dana Desa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/09/2017, TLD No. 184, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sejak tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat