Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017

Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 436; https://jdih.bnn.go.id/: 6 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/16/XII/2014/BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelanggaran Pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan