petinggi - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - pemberhentian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK: |
- Petinggi sebagai perpanjangan tangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam rangka mewujudkan masyarakat kampung yang adil, makmur, sejahtera, dan demokratis. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan pemimpin yang disiplin, cakap, jujur, dan berintegritas melalui pemilihan petinggi secara sistematis, demokratis, dan terencana. Agar pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian petinggi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
- Ketentuan Umum; Masa Pemilihan Petinggi; Pelaksanaan Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan Petinggi;
Pemilihan Petinggi Antar Waktu Melalui Musyawarah Kampung; Penyelesaian Permasalahan dan Keberatan dalam Proses Pemilihan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan Penjabat Petinggi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 24 hlm.
|