Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, informasi yang dikecualikan, PPID, mekanisme memperoleh informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa dan laporan dan evaluasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat