Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan telah diberlakukan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan/Komite Sekolah
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana bantuan sekolah tingkat SD/MI, SMP/MTs/SMP-LB, SMA/MA/SMA-LB dan SMK dalam Kota Palembang, sejalan dengan Pergub Sumsel No. 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan, perlu memberikan bantuan biaya untuk transportasi dan uang lelah gugu dan pegawai yang bertugas di luar jam mengajar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 19 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 28 Tahun 2008; Perda Sumsel No. 3 Tahun 2009; Pergub Sumsel No. 31 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana bantuan/komite sekolah, besaran satuan tunjangan pengelola satuan pendidikan, besaran/satuan biaya kegiatan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Unang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang mengatur Pemungutan Retribusi Daerah dipandang perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Perbup No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 89 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 22 Tahun 2011
embentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspirasi masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kecamatan Anyar, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru ;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa, di Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar, terhadap desa-desa dimaksud layak untuk dimekarkan ;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. PP No. 72 tahun 2005;6. PP No. 45 tahun 2007
;7. Perda Kab. Serang No. 1 tahun 2005;8. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2006
;9. Perda Kab. Serang No. 8 tahun 2006;10. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2006
;11. Perda Kab. Serang No. 16 tahun 2006;12. Perda Kab. Serang No. 13 tahun 2009;13. Perda Kab. Serang No. 6 tahun 2010;14. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2011;15. Perda Kab. Serang No. 14 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.tujuan pembentukan desa,nama desa hasil pemekaran, pemabagian wilayah dan batas wilayah;3.penjabat kepala desa sementara;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan
kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buton;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1!, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tabun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton
sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi
dan Tata Keja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata KerjaDinas Daerah
-
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Dana Talangan Untuk Penyediaan Sepeda Motor Bagi Pejabat Struktural
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas kinerja bagi pejabat struktural dan efisiensi, maka dipandang perlu memberikan dana bantuan berupa dana talangan guna penyediaan sepeda motor roda 2 (dua) untuk kepentingan pejabat yang bersangkutan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan dana talangan untuk penyediaan sepeda motor bagi Pejabat Struktural Kabupaten Boyolali; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Talangan
Bab III Tata Cara Pengajuan Dana Talangan
Bab IV Larangan
Bab V Ketentuaan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011
retribusi - pelayanan - pendidikan - pada - utpd - blk
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2011/53 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pengenaan Retribusi Jasa pPelatihan Swadana sehubungan dengan telah diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu mentapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLK.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Pp No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kab. Kuningan No. 13 tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan pelayanan pendidikan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarip Dan Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Insentif Pemngutan, Saat Retribusdi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tat Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Sanksi Administratif, Pembinaan Dan pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat