Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana bantuan/komite sekolah, besaran satuan tunjangan pengelola satuan pendidikan, besaran/satuan biaya kegiatan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat