Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2011

Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan/Komite Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana bantuan/komite sekolah, besaran satuan tunjangan pengelola satuan pendidikan, besaran/satuan biaya kegiatan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan/Komite Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2011
Tanggal Berlaku
22 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan