Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.18 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perubahan kondisi perekonomi an di Kota Surakarta yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu, agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta perlindungan hukum bagi masyarakat, maka perlu menetapkan ulang tata laksana perparkiran; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan pada BAB I Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 16 diubah dan ditambah beberapa angka, perubahan Ketentuan pada BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Judul BAB II tentang Nama, Obyek, Subyek Retribusi dan Golongan Retribusi, Judul BAB III tentang Pengelolaan Parkir , Ketentuan pada BAB III Pasal 6 sampai dengan Pasal 12, Ketentuan pada BAB IV Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, Ketentuan pada BAB V Pasal 14 sampai dengan Pasal 28, Ketentuan BAB XVII tentang Ketentuan Peralihan diubah menjadi BAB VIII , Ketentuan BAB XVII tentang Ketentuan Penutup dan BAB XVIII tentang Ketentuan Peralihan diubah menjadi BAB IX,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2003
Dengan dipindahkannya Ibu Kota Kabupaten Buton di Pasarwajo akibat pemekaran Kota Administratif Bau-Bau menjadi Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Objek Pajak; 7. Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Pajak; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Keberatan dan banding; 11. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Pembatalan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa Penagihan; 14. Pemeriksaan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tingkat II Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Daerah Tingkat II
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1993
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1993
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai hal tersebut diatas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untu,k menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah ini berisikan tentang semua ketentuan umum yang menyangkut dengan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Pandeglang No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Bupati Pandeglang Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 peraturan Bupati Pandeglang Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pandeglang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1.UU No.8 Tahun 1974;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No.33 Tahun 2004 ;8.UU No.28 Tahun 2009 ;9.UU No.12 Tahun 2011
;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.38 Tahun 2007 ;12.PP No.69 Tahun 2010
;13.PMDN No.13 Tahun 2006 ;14.PMDN No.55 Tahun 2008 ;15.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2007;16.Perda Kab Pandeglang No. 6 Tahun 2008
;17.Perda Kab Pandeglang No.1 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Pandeglang No. 10 Tahun 2011;19.Perda Kab Pandeglang No.11 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Pandeglang No.12 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.insentif pemungutan pajak dan retribusi;3.penggangaran , pelaksanaan dan pertanggung jawaban;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 89 tahun 2010
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 89 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 89 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimnaa telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.88 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara Nomor 89 tentang retribusi pelayanan kesehatan termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan retribusi, penggolongan gedung dan kamar, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pembinaan, teknis operasional pemungutan retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagaimana berikut ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4075);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi;
25. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi
dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/
M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
27. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010,
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Menara;
3. Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan, dan Persebaran Menara;
4. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara;
5. Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Menara;
6. Menara Bersama;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Jaminan Keselamatan;
9. Sanksi Administratif;
10. Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
25 Halaman, 6 Halaman Penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 6 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau Nilai Perolehan Baru atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Diatur tentang Penetapan NJOP PBB Perkotaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 19 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan tekonologi dibidang
elektronika (Radio, Televisi dan Film) dewasa
ini dirasakan sangat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik antara Pemerintah dan
masyarakat;
b. bahwa derasnya arus informasi dan
komunikasi yang bersumber dari media perlu
adanya upaya pembinaan, pengawasan serta
pengendalian demi terciptanya iklim yang
kondusif serta menangkal pengaruh negatif
yang ditimbulkannya;
c. bahwa keberadaan media informasi dan
komunikasi di daerah ini seperti Radio non
Pemerintah (Radam), TV Kabel, Rental serta
Media Informasi lainnya yang dikelola secara
komersial oleh pribadi atau badan disamping juga
merupakan potensi sumber Pendapatan Asli
Daerah yang cukup besar untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di
Kabupaten Kolaka;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999
Jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat