Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan pada BAB I Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 16 diubah dan ditambah beberapa angka, perubahan Ketentuan pada BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Judul BAB II tentang Nama, Obyek, Subyek Retribusi dan Golongan Retribusi, Judul BAB III tentang Pengelolaan Parkir , Ketentuan pada BAB III Pasal 6 sampai dengan Pasal 12, Ketentuan pada BAB IV Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, Ketentuan pada BAB V Pasal 14 sampai dengan Pasal 28, Ketentuan BAB XVII tentang Ketentuan Peralihan diubah menjadi BAB VIII , Ketentuan BAB XVII tentang Ketentuan Penutup dan BAB XVIII tentang Ketentuan Peralihan diubah menjadi BAB IX,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat