Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Non Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dalam
rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan yang
mampu menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan
berdaya saing, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagai wujud apresiasi dalam meningkatkan mutu
pendidikan maka perlu adanya pengaturan pemberian
insentif kepada pendidik untuk meningkatkan motivasi,
disiplin, dan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan di
Kota Magelang; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan kepastian
dalam pemberian insentif bagi pendidik pendidikan anak
usia dini, perlu adanya pengaturan tentang pemberian
insentif pendidik pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini Nonaparatur Sipil Negara Tahun
2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pemberian insentif, sasaran dan kriteria penerima insentif, pemberian insentif, pertanggungjawaban insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SERAGAM SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA MADIUN
TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa untuk membantu meringankan bebanmasyarakat, khususnya orang tua/wali murid SekolahDasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Madiun,Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan seragamsekolah kepada siswa Sekolah Dasar dan SekolahMenengah Pertama di Kota Madiun;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan untuk memberikanpedoman pemberian bantuan seragam sekolah, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota Madiun tentang Petunjuk Teknis Bantuan Seragam Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Madiun Tahun 2023;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Seragam Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Madiun Tahun 2023; meliputi: ketentuan umum; bentuk pemberian bantuan; besaran bantuan ongkos jahit; pengadaan; tata cra permohonan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peran Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/ Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) dan Guru Minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) sangat besar dalam mewujudkan Misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo yaitu Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas; b. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ), Guru Minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) yang turut serta berperan dalam mewujudkan misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kota Probolinggo akan menaikkan besaran pemberian jasa guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/ Taman Pengajian Al- Qur’an (TPQ) dan guru minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu merubah kembali Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an / Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 87).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pratama Negeri Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak mendapatkan Pendidikan yang layak guna mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan visi dan misi kota Tangerang; bahwa pemerintah kota Tangerang bertanggung jawab dan menjamin semua masyarakat dapat memperoleh Pendidikan melalui penambahan pembentukan satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2022; Perwal No. 130 Tahun 2021; Perwal No. 115 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 2 ayat (2) diubah dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni hh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 115 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manuasia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang selanjutnya disebut PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindugnan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi dan sasaran, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas penyelenggaraan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak
Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak
- Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak
Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan
penyesuaian terkait pembayaran insentif; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan
Peraturan WaHKota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer
Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2021.
Peraturan Wali Kota yang mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 19/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN
TAHUN AJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun dapat berjalan tertib dan lancar perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2023/2024;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2023/2024; meliputi: ketentuan umum; persyaratan; jalur pendaftaran PPDB; seleksi penerimaan peserta didik baru; prestasi dan penghargaan; penitia penerimaan; jadwal, tempat dan waktu pendaftaran; pagu yang diterima; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
jumlah 35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024; meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan; persyaratan; jalur dan mekanisme pendaftaran; waktu pendaftaran, verifikasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran ulang, masa pengenalan lingkungan sekolah; daya tampung sekolah; perpindahan peserta didik, biaya, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Wolio dan Aksara Wolio untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan pengetahuan, keterampilan, kebanggaan, kecintaan, dan sikap positif terhadap nilai-nilai patriotisme, sejarah, dan budaya Wolio peserta didik, maka diperlukan sebuah upaya sistematis dan terstruktur dalam pelaksanaan pendidikan yang ada;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang menyatakan bahwa Muatan Lokal merupakan bahan kajian untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya dan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Wolio;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Muatan Lokal Bahasa dan Aksara Wolio untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Wolio (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, penerapan kurikulum muatan lokal bahasa dan aksara wolio berikut sistematika penulisan kurikulum, juga membahas pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan penyelenggaraan kurikulum muatan Lokal Bahasa Wolio dan Aksara Wolio
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur'an di Kota Tegal berjalan sesuai ketentuan
Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur'an, perlu mengubah Peraturan W ali Kota Tegal
Nomor 16 tahun 2011 ten tang Pedoman Pembentukan
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W ali Kota Tegal
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16
tahun 2011 ten tang Pedoman Pembentukan Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 128 dan Nomor 44 A Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 182 A Tahun 1988 dan 48 Tahun 1988; Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tanggal 20
Maret 1989; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2011 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat