KORPRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perjuangan, pengabdian dan kesetiaan pegawai kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan adanya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur melalui organisasi Korps Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kutai Timur ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Thaun 2004; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.10 Tahun 2008; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2007; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.103 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.64 Tahun 2005; Keppres No.16 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2009; Kepmendagri No.57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; pendanaan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Keputusan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No,3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (diubah)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PT BANK PERKREDITAN RAKYAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan di berlakukannya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka untuk menunjang kelancaran kinerja keuangan daerah serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan PT Bank Perkreditan Rakyat atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka dipandang perlu Mengesahkan dan Menambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Bank Perkreditan Rakyat dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.58 Tahun 2012; Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PIB/2004 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat; maksud dan tujuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
b.bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam wilayah Kota Palangka Raya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BABX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, untuk itu diperlukan adannya suatu regulasi pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.12 Tahun 2012; Permenkes No.72 Tahun 2012; Permenkes No.9 Tahun 2014; Kepmenkes No.1076 Tahun 2003; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur; ruang lingkup; maksud dan tujuan; prinsip penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; upaya penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; peran lembaga penyelenggara peningkatan mutu pelayanan kesehatan; pembiayaan mutu; pembinaan dan pengendalian; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.54 Tahun 2010 serta adanya aturan tentang penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada 15 (lima belas) bidang urusan wajib pemerintahan daerah yang ditetapkan kementerian/lembaga, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan dalam Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2010 tentang RPJMD Tahun 2011-2015 belum sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.32 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.04 Tahun 2009; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini dijelaskan tentang sistematika penulisan RPJMD meliputi pendahuluan; gambaran umum kondisi daerah; gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; analisis isu-isu strategis; visi, misi, tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; kebijakan umum dan program pembangunan daerah; indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; penetapan indikator kinerja daerah; dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2010 diubah
Peraturan Bupati
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Kabupaten Belitung Timur merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan keseluruh pelosok Kabupaten Belitung Timur bahkan dari dan keluar wilayah Kabupaten Belitung Timur semakin meningkat. Sebagai salah satu urusan wajib yang diserahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perhubungan perlu dirumuskan secara cermat. dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman penyelenggaraannya
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan yang melingkupi penyelenggaraan perhubungan darat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan (ASDP), serta penyelenggaraan perhubungan laut. Cakupan pengaturan penyelenggaraan perhubungan dalam lingkup perhubungan darat (lalu lintas angkutan jalan) antara lain menyangkut manajemen rekayasa lalu lintas, analisi dampak lalu lintas, parkir, angkutan, pengujian berkala kendaraan bermotor, terminal, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan ASDP meliputi persyaratan yang harus dipenuhi serta perizinan dan rekomendasi yang harus dimiliki oleh setiap operator perhubungan ASDP. Sedangkan, cakupan pengaturan penyelenggaran perhubungan laut meliputi penyelenggaraan angkutan laut, usaha jasa terkait angkutan, perizinan angkutan, kepelabuhanan, dan keselamatan dan keamanan pelayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan perhubungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini.
Beberapa ketentuan dalam Perda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Strategi Pembangunan Daerah yang Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, perlu dibuat peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; strategi kebijakan pembangunan; perencanaan;pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; peran masyarakat;pembiayaan; sanksi administratif; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat