Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur; ruang lingkup; maksud dan tujuan; prinsip penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; upaya penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; peran lembaga penyelenggara peningkatan mutu pelayanan kesehatan; pembiayaan mutu; pembinaan dan pengendalian; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat