PENYERTAAN MODAL DAERAH - PT BANK PERKREDITAN RAKYAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- Dengan di berlakukannya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka untuk menunjang kelancaran kinerja keuangan daerah serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan PT Bank Perkreditan Rakyat atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka dipandang perlu Mengesahkan dan Menambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Bank Perkreditan Rakyat dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.58 Tahun 2012; Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PIB/2004 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat; maksud dan tujuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
- 6 halaman
|