Dalam Peraturan Daerah ini dijelaskan tentang sistematika penulisan RPJMD meliputi pendahuluan; gambaran umum kondisi daerah; gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; analisis isu-isu strategis; visi, misi, tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; kebijakan umum dan program pembangunan daerah; indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; penetapan indikator kinerja daerah; dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat