Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar akan fungsi perpustakaan menjadi perpustakaan tranformatif. Untuk menciptakaan transformasi perpustakaan sangat memerlukan dukungan semua stakeholder serta kemudahan akses pemanfaatan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi: pembagian urusan pemerintah bidang Perpustakaan; pembinaan teknis Perpustakaan; hak, kewajiban, dan kewenangan; pembentukan Perpustakaan; penyelenggaraan Perpustakaan; pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan; Perpustakaan Umum, Desa/Kelurahan; tenaga Perpustakaan dan pendidikan; layanan Perpustakaan; sarana dan prasarana; pendanaan; Perpustakaan yang bertransformasi; kerja sama dan peran serta masyarakat; dan pembudayaan kegemaran membaca. Perpustakaan bertransformasi dengan menjadikan Perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menargetkan pemuda, perempuan, dan pelaku usaha mikro yang berfokus pada area pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 48 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan dan pelestarian arsip statis sebagai bahan
pertanggungjawaban nasional dan lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu dibuat Jadwal Retensi Arsip; bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip sehingga dalam pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup JRA Substantif di Lingkungan Pemerintah
Daerah meliputi :
a. pertanian;
c. perhubungan;
d. kelautan dan perikanan;
e. penanaman modal;
f. lingkungan hidup;
g. perindustrian;
h. koperasi dan usaha kecil, dan menengah;
i. komunikasi dan informatika;
j. perencanaan pembangunan;
k. pembangunan daerah tertinggal;
l. penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan,
penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
m. kehutanan;
n. statistik;
o. penanggulangan bencana;
p. pendidikan dan kebudayaan;
q. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
r. agama;
s. perpustakaan;
t. pariwisata dan ekonomi kreatif;
u. sosial;
v. kesehatan;
w. pendidikan dan pelatihan;
x. kearsipan;
y. kependudukan dan keluarga berencana;
z. keamanan dan ketertiban;
aa. penanggulangan narkoba;
bb. persandian; dan
cc. Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perpustakaan Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpustakaan dan kearsipan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; PPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi: Standar Operasional Prosedur Layanan Umum, Standar Operasional Prosedur Layanan Keliling, Standar Operasional Prosedur Layanan Anak, Standar Operasional Prosedur Layanan Referensi, Standar Operasional Prosedur Layanan Deposit, Standar Operasional Prosedur Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2007 ;3.UU No.17 Tahun 2008 ;4.UU No.1 Tahun 2009 ;5.UU No.22 Tahun 2009 ;6.UU No.14 Tahun 2008 ;7.UU No.43 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.28 Tahun 2012 ;10.PMDN No. 78 Tahun 2012 ;11.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Arsip Inaktif; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Arsip Statis; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penataan dan Pendataan Arsip Inaktif; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.43 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6. PP No.28 Tahun 2012 ;7. PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.101 Tahun 2000 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.18 Tahun 2002 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perencanaan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perencanaan Pembangunan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2004 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 25 Tahun 2004 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat