Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi: Standar Operasional Prosedur Layanan Umum, Standar Operasional Prosedur Layanan Keliling, Standar Operasional Prosedur Layanan Anak, Standar Operasional Prosedur Layanan Referensi, Standar Operasional Prosedur Layanan Deposit, Standar Operasional Prosedur Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat