Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Arsip Inaktif; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Arsip Statis; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penataan dan Pendataan Arsip Inaktif; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat