Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan perbankan harus memperhatikan
.
prinsip kehati-hatian dan perkembangan keadaan di
masyarakat, oleh sebab itu bisnis perbankan harus
mampu beradaptasi terhadap perubahan yang ada;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Karanganyar, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar perlu
diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah' tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perdan No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
7 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong
peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah diperlukan
usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan
memberdayakan Perusahaan Daerah berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan
menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui
penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan
kepemilikan barang milik daerah dan/ atau uang yang
semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan
menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam hal ini perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2014/No 8, TLD NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang memiliki peran penting dalam melaksanakan program pembangunan
perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat, disamping
sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjang terwujudnya program dimaksud, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan perlu untuk mengembangkan usahanya sejalan dengan kebijakan dan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 telah ditetapkan modal dasar, dan dalam rangka pengembangan usahanya perlu meningkatkan modal dasar melalui pemberian tambahan setoran modal dasar sesuai kebutuhan dan perkembangan usaha kepada Perusahaan Daerah dimaksud dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten
Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan yang mengatur tentang perusahaan daerah yang bergerak dalam sektor perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan perbankan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN BULUNGAN
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati
Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah. Obyek penyertaan modal Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
PERUSAHAAN DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang
perbankan serta guna meningkatkan kinerja perusahaan
daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR Bank Pasar, kewenangan Bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, struktur organisasi dan tata kerja, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan pengadaan barang/jasa, pembubaran, ketentuna peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah yang senantiasa bergerak cepat,
kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang
semakin kompleks serta sistem keuangan yang
semakin maju diperlukan pelayanan yang lebih baik
terhadap kebutuhan masyarakat terutama pengusaha
mikro dan kecil;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan
Rakyat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang–
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Hukum Dan Kepemilikan;
3. Tempat dan Kedudukan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Organisasi;
7. RUPS;
8. Dewan Pengawas;
9. Direksi;
10. Pegawai;
11. Perencanaan dan Pelaporan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba;
13. Kerja Sama;
14. Pembinaan Dan Pengawasan;
15. Penggabungan Usaha;
16. Pembubaran;
17. Ketentuan Lain-Lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat