Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa Kabupaten Grobogan memiliki Cagar Budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya, oleh karenanya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya tersebut diperlukan pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dipandang perlu menyusun pedoman dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2018.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai¬nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang¬Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018 - 2033;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No, 2 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033 yang meliputi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan Destinasi Wisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; serta Pengawasan dan Pengenadaliannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda
Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai
khasanah budaya yang merupakan basil cipta, rasa
serta karsa dan karya masyarakat tersebut harus
dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Kabupaten
Lamandau serta aset nasional. Dalam upaya melestarikan wansan budaya
takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui
konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05
Tahun 2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BABII
PELESTARIAN; BAB III
TOKOH MASYARAKAT ADAT; BAB IV
PERAN MASYARAKAT; BAB V
INSENTIF DAN DISINSENTIF; BAB VI
SOSIALISASI; BAB VII
SISTEM INFORMASI; BAB VIII
KOORDINASI; BABIX
LARANGAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XII
PENEGAKAN HUKUM; BAB XIII
KETENTUAN PIDANA; BABXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 5 Tahun 2018
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KOTABITUNG/05/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 10 Tahun 2009;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP no. 36 Tahun 2010;
- PP No. 50 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016;
- Perda Kota BItung No. 7 Tahun 2011;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2012;
- Perda Kota Bitung no. 11 Tahun 2013.
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota BItung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan Kepariwisataan di tingkat kota yang bervisi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan Kepariwisataan;
- Prinsip pembangunan Kepariwisataan yaitu: pembangunan Kepariwisataan yang bertanggungjawab terhadap lingkungan fisik, sosial dan budaya masyarakat kota; dan pembangunan Kepariwisataan berbasis masyarakat;
- Visi Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung adalah terwujudnya Pariwisata Kota BItung berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan;
- Strategi pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Pembangunan destinasi Pariwisata. b. pembangunan industri Pariwisata; c. pembangunan pemasaran Pariwisata; dan d. pembangunan kelembagaan Pariwisata;
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARKOT Bitung Tahun 2017-2025 melalui perencanaan, pelaksanaan, korrodinasi, monitoring dan evalusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
34 halaman, terdiri dari 19 halaman batang tubuh (46 Pasal) dan 15 halaman Penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang
Pariwisata;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan Medan,
Binjai, Deli Serdang dan Karo;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba
dan Sekitarnya;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pennyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2005-2025;
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013-2018.
Ketentuan Umum, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, Pembangunan industri kepariwisataan daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi, Kerjasama, partisipasi masyarakat, Pembiayaan, serta Pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
48 Hlm, Lampiran: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 - 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 5168);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten /Kota;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang merupakan pedoman yang dapat menjadi acuan dan arahan dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Lumajang bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. Dengan harapan agar pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lumajang ke depan lebih teratur, terarah dan terpadu sesuai dengan kondisi wilayah dan sosial budaya masyarakat Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian Adat, dan Pembentukan Lembaga Adat
ABSTRAK:
bahwa nilai-nilai yang bernuansa kepribadian bangsa merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD RI; bahwa adat-istiadat, nilai budaya, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan Lembaga Adat diakui keberadaannya dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan Daerah dan ketahanan Nasional; bahwa dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat perlu dibentuk Lembaga Adat sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai budaya dan peradaban di Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian Adat, dan Pembentukan Lembaga Adat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; 1) metode dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, pelestarian Adat, dan Lembaga Adat; 2) Lembaga Adat; 3) kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Adat; 4) hak, wewenang, dan kewajiban Lembaga Adat; 5) pemberdayaan, pelestarian adat dan Lembaga Adat; 6) upacara adat dan seni budaya; 7) kekayaan dan sumber pembiayaan Lembaga Adat; 8) perlindungan dan pemeliharaan; dan 9) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki
ABSTRAK:
memperhatikan Permendagri Nomor 52 T a h u n 2007 tentang Pedoman Pelestarian Da n Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial B u d a y a Masyarakat, m a k a dalam
rangka menjamin kepastian h u k u m yang berkeadilan terhadap pengakuan dan
perlindungan pranata adat Tolaki dapat ditetapkan dalam peraturan daerah
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Fungsi, Kedudukan Pranata Adat Tolaki; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa potensi kepariwisataan Daerah harus dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah khususnya pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan;
b. bahwa guna pengembangan potensi kepariwisataan secara terarah diperlukan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunna pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembnagunan industri oariwisata daerah, kelembagaan kepariwisataan daerah, pendanaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat