Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, Pembangunan industri kepariwisataan daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi, Kerjasama, partisipasi masyarakat, Pembiayaan, serta Pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017-2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
LD.2018/NO.5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 7567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan