Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat