Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 37 Tahun 2003;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 1999;PP No 109 Tahun 2012;Perpres No 72 Tahun 2012;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan No 34 Tahun 205;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Penyelenggaraan KTR,Tanggung jawab PD,Peran serta masyarakat,Pembiayaan ,Pembinaan dan pengawasan ,Sanksi Administratif,Penyidikan,Ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penguatan regulasi dalam pelaksanaan
pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit
menular yang merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah dan masyarakat serta menjamin kepastian
hukum maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan ;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Penyakit Menular
Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015
Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 21) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 25 diubah dan ditambah 8
(delapan) angka yakni angka 26 sampai angka 33,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah,
3. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan
ayat (2) disisip 2 (dua) ayat yakni ayat (1A) dan ayat (1B),
serta ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8)
diubah,
4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisip 3 (tiga) Pasal yaitu
Pasal 23A, Pasal 23B dan Pasal 23C,
5. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
6. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) diubah,
7. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 5 (lima) BAB,
yakni BAB XVIIA, BAB XVIIB, BAB XVIIC, BAB XVIID, BAB
XVIIE dan Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh)
Pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D,
Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan
Gubernur yang mengatur Pencegahan dan Pengendalian COVID-(19)
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, bahwa dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah perlu mewujudkan cakupan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan secara menyeluruh bagi setiap Penduduk Kabupaten Bantul, bahwa pelaksanaan untuk mewujudkan cakupan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Materi Pokok : Penerima Manfaat, Persyaratan Penerima Manfaat, Manfaat Pelayanan Pendampingan, Kerja Sama, Penyelenggaraan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Jumlah halaman : 10 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk memperoleh hidup sehat sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal yang aman dan tenteram serta mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol serta terpeliharanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan pengaturan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik dan budaya lokal;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Minuman Beralkohol; Perizinan; Penertiban Dan Pelarangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020
PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - TANJUNG JABUNG BARAT -2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di
berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
bahwa berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari
aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan
penularan pada tempat kerja, perkantoran, industri dan
fasilitas umum lainnya;
bahwa instrumen regulatif dan disiplin dalam
menjalankan Protokol Kesehatan sangat dibutuhkan
untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai
penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta
untuk mendukung koordinasi, kebijakan, upaya senergi di
berbagai aspek, baik aspek penyelenggaraan pemerintah,
pelayanan publik dan dinamika perkembangan
masyarakat
UU 24 Tahun 2007; UU 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2004 jo UU 9 Tahun 2015; PP 40 Tahun 1991; PP 21 Tahun 2008; PP 72 Tahun 2012; Permenkes 82 Tahun 2014; Permendagri 20 Tahun 2020
Perda tersebut mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan, Penerapan Protokol Kesehatan pada Masyarakat dan Tempat KEramaian Umum Lainnya, Penerapan Protokol Kesehatan bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau PEnanggungjawab (Pasar Rakyat, Swalayan, Pertokoan, RUmah Makan/Cafe/Warkop/Salon Kecantikan/Cukur Rambut dan Usaha Lainnya, Penerapan Protokol KEsehatan di lingkungan Sekolah, Penerapan Protokol KEsehatan pada Transportasi Umum, Penerapan Protokol pada pemakaman, Penerapan Protokol Kesehatan pada Isolasi Mandiri, Penerapan Protokol Kesehatan pada Instansi/Unit KErja, Penerapan Protokol Kesehatan pada Event Organizer, PEngawasan, SOsialisasi dan Partisipasi, Pendanaan, dan KEtentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2020
FASILITASI - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - GELAP - NARKOTIKA DAN PREKURSOR – NARKOTIKA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk mencegahnya meningkatnya jumlah
penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika
dan Prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi
jumlah peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika
di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika di
Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 8 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 1997;UU No 11 Tahun 2009;UU No 35 Tahun 2009 ;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 39 Tahun 2012;PP No 40 Tahun 2013;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 12 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2015;Perda No 8 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ketentuan Umum ,Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan prekursor narkotika,Penanganan,tim terpadu,peran serta masyarakat ,penghargaan ,monitoring evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,sanksi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
ABSTRAK:
negara berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, melalui penyediaan lingkungan yang sehat berupa penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan berdásarkan hasil pengawasan kualitas air minum;
akses masyarakat terhadap air minum yang berkualitas yang memenuhi persyaratan kesehatan memberi kontribusi terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit bawaan air sekaligus memberi dampak terhadap peningkatan kesehatan masyarakat;
untuk memelihara dan meningkatkan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, diperlukan landasan hukum untuk melakukan pengawasan yang efektif dan efesien secara berkesinambungan ;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undarig Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Unclang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwi 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
8. Peraturan Pemermtah Nomor 18 Tahuri 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemermtah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelaynnan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/ Menkes/ Per/JV/201 O tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
11. Peraturan Menten Keaehatan Nomor 736/ Menkes/Per/ VI/20 10 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minurn;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1111);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor’7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupateri Maros Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nornor 3).
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengawasan Kualitas Air Minum
3. Ruang Lingkup Pengawasan
4. Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air Minum
5. Keracunan Pangan, Kondisi Khusus dan Kondisi Darurat
6. Tanggung Jawab Pengawasan
7. Pembiayaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan
10. Publikasi
11. Perizinan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Bahan Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum;
Azas dan Tujuan;
Hak dan Kewajiban;
Kawasan tanpa Rokok;
Larangan;
Ruangan/Tempat Khusus untuk merokok;
Peran serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunedeficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immune Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrom;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
1. Prinsip Dan Strategi;
2. Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV Dan AIDS;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
5. Komisi Penanggulangan AIDS;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penyidikan; dan
11. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat