Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020

Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Minuman Beralkohol; Perizinan; Penertiban Dan Pelarangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/No. 4
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan