Jaminan Kesehatan Nasional – Dana Kapitasi
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2015 (22)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK: |
- Dengan lahirnya Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu mengatur mekanisme pembagian jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi JKN, sehingga perlu menetapkan PerBup tentang Perubahan atas PerBup Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan.
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2013; Perpres No.32 Tahun 2014; Perda Kabupaten Nunukan No.4 Tahun 2009; PerBup Nunukan No.27 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Pasal 2 ayat (9) PerBup Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan dihapus.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 PerBup Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang mengatur tentang pemanfaatan alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan pembagian jasa pelayanan kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
- mengubah Peraturan Bupati Nunukan No. 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Nunukan
- 10 hlm.
|