Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 37 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2014 ini berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Berupa Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD/2014/NO.37
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan