Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu adanya perbaikan tata kelola data informasi pemerintahan daerah; dan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan satu data informasi pemerintahan daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang satu data informasi pemerintahan daerah; maksud dan tujuan peraturan daerah; strategi pelaksanaan satu data informasi; prinsip satu data informasi; kelembagaan satu data informasi; penyelenggaraan satu data informasi; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; insentif dan disinsentif; dan pembiayaan satu data informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame telah diatur dengan Peraturan Walikota tangerang Selatan nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa untuk pengaturan izin,pengendalian,pengawasan,penyusunan masterplan dan penentuan titik reklame,maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 109 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA kota Tangerang Selatan No 15 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2013; PERWAL Tangerang Selata No 30 Tahun 2015
Peraturan ini mamuat; 1. Izin Reklame; 2. Tim Pengendalian Reklame; 3. Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN.2016/NO.1409, PERMENPAN.GO.ID ; 28 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 15, BN 2014/NO 442; KOMINFO.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2014/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alamat Kantor dan Tempat Kegiatan Perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan dalam rangka menunjang kelancaran dan
ketertiban administrasi serta pengelolaan kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka perlu
ditindaklanjuti penataan kantor dan tempat kegiatan
perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sukoharjo. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
penambahan SKPD serta adanya perubahan tempat
kegiatan perkantoran, maka Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 32 Tahun 2008 tentang Alamat Kantor dan
Tempat Kegiatan Perkantoran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Sukoharjo, perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Alamat kantor dan tempat kegiatan perkantoran SKPD di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Alamat kantor dan tempat kegiatan perkantoran Unit
Pelakana Teknis dan Lembaga-lembaga lain yang belum
diatur dalam Peraturan Bupati ini diatur dengan Peraturan
tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKetenagakerjaan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi
Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/xn/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2009 tentang Pedoman Penggunaan Metoda Statistika Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009 tentang Pedoman Penyajian Informasi Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan informasi Ketenagakeijaan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 806)
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 15, BN 2021/ NO 1079; https://jdih.ppatk.go.id/ : 49 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan jumlah permintaan, pemberian, dan
penerimaan informasi yang meningkat, serta dalam
meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada
pemangku kepentingan perlu di dukung peraturan
perundang-undangan untuk menjamin akses informasi
yang lebih baik;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan permintaan,
pemberian, dan penerimaan informasi oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan
pemangku kepentingan, perlu dilakukan pembaharuan
terhadap mekanisme yang ada di Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang
Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara permintaan informasi, penyampaian permintaan informasi, pemenuhan permintaan informasi, pemanfaatan informasi dari PPATK dan umpan balik,keamanan dan kerahasiaan informasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
77 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 15, BN 2020/ NO 1025; PERATURAN.GO.ID; 36 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi,pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan estetika,ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat diperluka pedoman penyelenggaraan reklame
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Cilegon NO 5 Tahun 2003; PERDA Kota Cilegon NO 3 Tahun 2011; PerMen PU No 20/PRT/M/2010
1. Ketentuan umum; 2. Perencanaan; 3. Jenis Reklame; 4. Perizinan Reklame; 5. Penyelenggara Reklame; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Bangunan Reklame Di Lokasi Yang Dikuasai/Milik Pemerintah Daerah; 8. Pengendalian,Pengawasan Dan Penertiban Reklame; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Peralihan; 11. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat