Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 15 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Perencanaan; 3. Jenis Reklame; 4. Perizinan Reklame; 5. Penyelenggara Reklame; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Bangunan Reklame Di Lokasi Yang Dikuasai/Milik Pemerintah Daerah; 8. Pengendalian,Pengawasan Dan Penertiban Reklame; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Peralihan; 11. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO. 15
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan