DESA - KEPALA DESA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN- PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001
PERDA ini mengatur mengenai Lowongan Kepala Desa; Panitia Pemilihan; Panitia Pengawas; Hak Memilih dan Hak Dipilih; Penjaringan dan Penyaringan; Kampanye; Pemilihan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Biaya Pemilihan; Tugas, Wewenang, Kewajiban Kepala Desa; Masa Jabatan; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAhun 2004 tentang kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Suarakarta Nomor 9
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bahwa bewrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 TAhun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 22a dan angka 22b Pasal 1, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, penghapusan Pasal 13 ayat (5), penyisipan Pasal 13A, penyisipan Pasal 16A dan Pasal 16B, perubahan Pasal 17, Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, pemekaran, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan;Bahwa untuk maksud huruf a konsideran tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Desa;Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pelawan Singkut pada Khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Singkut sebagai pemekaran dari Kecamatan Pelawan Singkut; Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Singkut.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Agar alat pemadam kebakaran yang dimiliki oleh masyarakat tetap dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan jika terjadi kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan, pengujian dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dikenakan retribusi sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.66 Tahun 2001.
Retribusi terdiri dari Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi serta Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Klasifikasi dan Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan dan Pengawasan; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kewajiban dan Larangan; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tamban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tata cara penyusunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan, tata kerja pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (6) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) PP No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, tenaga ahli, unit pelayanan kesehatan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
mencabut Pergub No.148 Tahun 2005, Pergub tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
5 halaman, Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat