Retribusi terdiri dari Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi serta Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Klasifikasi dan Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan dan Pengawasan; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kewajiban dan Larangan; dan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat