Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan tempat pelelangan ikan di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Unit Pelaksanaan Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004; UU NO 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016; Perbup Rembang No 64 Tahun 2016; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompk Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dengan segala perubahannya sepanjang mengatur UPT Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perikanan dicabut.
8 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021
PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DAN LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22, BN 2021/ NO 631 ; PERATURAN.GO.ID; 25 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Dan Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan
Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Penyusunan rencana pengelolaan perikanan
c. Lembaga pengelola perikanan di WPPNRI
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang
Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 46);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1234); dan
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1062),
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pemendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016. Perbup Kendal No. 48 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 22 Tahun 2020
MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. No. 2020/359, LL Kota Tual : 9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Kota Tual memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan keanekaragaman hayati yang perlu dijaga kelestariannya, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Berdasarkan sejarah, masyarakat Kota Tual terdiri dari beberapa kelompok masyarakat adat yang berkuasa dan berdaulat atas wilayah petuanannya masing-masing.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.20/Men/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.08/Men/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jenis biota laut yang dilindungi dan diegek/ sasi, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, larangan, sanksi, prosedur pemberian sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Pas Kecil untuk Kapal Kurang dari 7 Gross Tonnage yang Berlayar di Perairan Laut dan Pas Sungai dan Danau untuk Kapal yang hanya Berlayar di Perairan Sungai dan Danau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan identitas terhadap kapal dengan tonnage kotor kurang dari 7 Gross Tonnage (< GT. 7) yang berlayar dan beroperasi di perairan laut dan/atau kapal yang hanya beroperasi di perairan sungai dan danau, perlu diberikan surat tanda bukti kebangsaan kapal berupa Pas Kecil dan/ atau Pas Sungai dan Danau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Pas Kecil dan/ atau Pas Sungai dan Danau diterbitkan oleh Pejabat yang
ditunjuk oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a. dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal kurang dari 7 Gross Tonnage yang berlayar di perairan laut dan Pas Sungai dan Danau untuk kapal yang hanya berlayar diperairan sungai dan danau;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2015; Produk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang penerbitan pas kecil untuk kapal kurang dari 7 gross tonnage
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 203
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) guna memberikan PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada dinas kelautan dan perikanan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TANJUNGBALAI - ASAHAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017.
PP ini mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berlaku bagi pelaksana penempatan (BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri), awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran. Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Lampiran: 20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2008
PT. BAHARI MAKMUR MANDIRi - WEWENANG, HAK DAN TANGGUNG JAWAB
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2008/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wewenang, Hak dan Tanggung Jawab PT. Bahari Makmur Mandiri dalam Pengelolaan Kawasan Bahari Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Kawasan Bahari Terpadu Kabupaten Purworejo, telah dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri; bahwa berkenaan dengan keikutsertaan PT. Bahari Makmur Mandiri dalar erbagai kerjasama Regional, Nasional dan Internasional, perlu diatur wewenang, hak dan tanggungjawab P~ if. Makmur Mandiri dalam mengelola pengembangan Kawasan Bahari Terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wewenang, Hak dan Tanggungjawab PT. Bahari Makmur Mandiri
Daiam Pengelolaan Kawasan Bahari Terpadu Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor G-12937 HT.01.01 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008;
Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Wewenang, Hak dan Tanggungjawab PT. Bahari Makmur Mandiri Daiam Pengelolaan Kawasan Bahari Terpadu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
10 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22, BN. 2022 No. 868/ https://jdih.kkp.go.id/; 3 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat