Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, dipandang
perlu untuk menata kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Memuat tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
40 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya urusan yang ditangani dan agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah
Bab IV Staf Ahli
Bab V Sekretariat Dprd
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Eselon
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa yang wajib dilindungi dan dilestarikan agar tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup manusia dan makhluk hidup lainnya baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang; bahwa pembangunan dan berbagai kegiatan manusia yang makin meningkat
mengandung risiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup, sumber air dan ruang terbuka hijau yang dapat mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan
konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Batang meninbulkan berbagai
permasalahan lingkungan hidup yang potensi terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya
kualitas lingkungan hidup sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup
masyarakat dan pembangunan berkelanjutan; bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan di Kabupaten
Batang dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, serta untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup perlu dilakukan
pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, terpadu,
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan dan penanganan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pemanfaatan air tanah, konservasi, pemeliharaan lingkungan hidup, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, insentif dan disinsentif, sistem informasi, pengawasan dan penegakan hukum, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010
Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 3/E).
Setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak dengan nama Pajak
Penerangan Jalan.
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan
Listrik Negara.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi seluruh pembangkit listrik.
) Dikecualikan dari objek pajak adalah :
a. Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;
b. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak
Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Bupati Maros telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 132/XII/Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2011
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-uundangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasiona, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 1 tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 tahun 1992; UU No 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; PP No. 9 tahun 1975; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 31 tahun 1998; PP No. 37 tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Permendagri No. 19 tahun 2010; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 13 M-04. PW.07.03 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1996; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependuduka; serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2 Tahun 1997.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2010
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai
Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik
Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka
membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji
yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam
kedinasan dan kehidupan sehari – hari:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksana tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan
Pengurus Korpri Kabupaten Kepahiang, perlu dibentuk Organisasi
dan tata kerja Sekretariat Dewan Penggurus KORPRI Kabupaten
Kepahiang sesuai dengan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi
dan Kabupaten / Kota;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU no. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 20 tahun 1968
6. PP No. 38 tahun 2007
7. PP No. 41 tahun 2007
8. PP No. 93 tahun 2001
9. Kepres No. 16 tahun 2005
10. Permendagri No. 57 tahun 2009
11. Permendagri no. 17 tahun 2009
12. Permendagri No. 64 tahun 2007
13. Perda Kab. Kepahyang No. 4 tahun 2008
• KEDUDUKAN Sekretariat Dewan Pengurus Korpri merupakan bagian dari Satuan Perangkat Daerah (SKPD), secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang.
Sekretariat Pengurus Korpri dipimpin oleh seorang Sekretaris.
• Sekretariat Dewan Pengurus Korpri mempunyai tugas melaksanakan dukungan Teknis Operasional dan Administrasi pada Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh Korps Pegawai serta seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Kepahiang.
Sekretariat Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama;
b. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c. Penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d. Pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan Sekretariat Pengurusan KORPRI Kabupaten Kepahiang; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu.
•
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi izin trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2010 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2010.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat