Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan dan penanganan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pemanfaatan air tanah, konservasi, pemeliharaan lingkungan hidup, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, insentif dan disinsentif, sistem informasi, pengawasan dan penegakan hukum, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat