Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan dan penanganan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pemanfaatan air tanah, konservasi, pemeliharaan lingkungan hidup, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, insentif dan disinsentif, sistem informasi, pengawasan dan penegakan hukum, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
01 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No. 16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan