• KEDUDUKAN Sekretariat Dewan Pengurus Korpri merupakan bagian dari Satuan Perangkat Daerah (SKPD), secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang. Sekretariat Pengurus Korpri dipimpin oleh seorang Sekretaris. • Sekretariat Dewan Pengurus Korpri mempunyai tugas melaksanakan dukungan Teknis Operasional dan Administrasi pada Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh Korps Pegawai serta seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Kepahiang. Sekretariat Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama; b. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani; c. Penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial; d. Pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan Sekretariat Pengurusan KORPRI Kabupaten Kepahiang; dan e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu. •
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat