Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• KEDUDUKAN Sekretariat Dewan Pengurus Korpri merupakan bagian dari Satuan Perangkat Daerah (SKPD), secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang. Sekretariat Pengurus Korpri dipimpin oleh seorang Sekretaris. • Sekretariat Dewan Pengurus Korpri mempunyai tugas melaksanakan dukungan Teknis Operasional dan Administrasi pada Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh Korps Pegawai serta seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Kepahiang. Sekretariat Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi : a. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama; b. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani; c. Penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial; d. Pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan Sekretariat Pengurusan KORPRI Kabupaten Kepahiang; dan e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu. •

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita daerah 2010
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan