Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah Bab IV Staf Ahli Bab V Sekretariat Dprd Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional Bab VII Tata Kerja Bab VIII Eselon Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat