Setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan Listrik Negara. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. ) Dikecualikan dari objek pajak adalah : a. Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ; b. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat