Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2006; Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/181/Distanbunak-G.ST/2004
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.3 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran hibah dan
bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan keadaan dan perkembangan yang
terjadi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, belanja bantuan sosial, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan hewan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan , keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penertiban Hewan Ternak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penertiban Hewan Ternak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemeliharaan;Larangan;Kesehatan Ternak;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
KEBUTUHAN dAN HARGA ECERAn TERTINGGI PUPUK BERSUBSIdI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010 di PROVINSI PAPUA BARAt
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 135
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, Pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi, (HIET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2010 yang diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerinitah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/P/TP .260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.21 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/0T.210/9/2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kebutuhan, peruntukan, alokasi, penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
-
-
Lamp 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Pajak Daerah Kota Makassa
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah , Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – Batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan
PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
91 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2010/ No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.Jsal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang dengan berpedoman pada standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 ;
Peraturan Bupati ini mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010 maka untuk
kelancaran pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Llndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta h Nomor 24 Ta hun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Perat~~ran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah IVomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penempatan rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1A Tahun 2009 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD,pembentukan
BPBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah termasuk
penanggulangan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian
dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya harus
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros ,
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Subah
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis di Kabupaten Sambas di perlukan peningkatan dan pemerataan pembangunan melalui pengembangan pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 1999, PP No.16 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Kepres No.12 Tahun 1974, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Terpadu Mandiri Subah; Kawasan KTM; Tata Ruang Kota Terpadu Mandiri; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksana Pembangunan KTM Subah; Lembaga Pengelola KTM Subah; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan
guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
pembangunan daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2009-2014 yang merupakan perwujudan visi, misi,
dan program Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009-2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid
di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 36);
.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
.Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Magelang Tahun 2001-2010 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 12
Seri E Nomor 8);26.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2004 Nomor 17 Seri E Nomor 9);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra)
Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Seri E
Nomor 11);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Magelang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009 Nomor 28);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 29);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008 Nomor 30);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 31);35.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 32);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2009 Nomor 1);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun
2009 sampai dengan Tahun 2014. Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH
PELAKSANAAN
RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini merupakan
pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sampai dengan
Tahun 2014, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai
pedoman penyusunan RKPD Tahun 2015 sebelum tersusunnya
RPJMD Tahun 2014-2019 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat