KEBIJAKAN AKUNTANSI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2010/ No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.Jsal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang dengan berpedoman pada standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
- 68 halaman
|