Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010

Kota Terpadu Mandiri Subah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Terpadu Mandiri Subah; Kawasan KTM; Tata Ruang Kota Terpadu Mandiri; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksana Pembangunan KTM Subah; Lembaga Pengelola KTM Subah; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kota Terpadu Mandiri Subah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
15 April 2010
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2010
Tanggal Berlaku
28 Juli 2010
Sumber
LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL KAB.SAMBAS: 13 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan