Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Terpadu Mandiri Subah; Kawasan KTM; Tata Ruang Kota Terpadu Mandiri; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksana Pembangunan KTM Subah; Lembaga Pengelola KTM Subah; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat